BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Kemkomdigi Siapkan Skema Denda Berjenjang bagi PSE Pelanggar PP Tunas, Bisa Tembus 6 Persen Pendapatan Global

Adelia Syafitri - Senin, 04 Mei 2026 22:29 WIB
Kemkomdigi Siapkan Skema Denda Berjenjang bagi PSE Pelanggar PP Tunas, Bisa Tembus 6 Persen Pendapatan Global
Ilustrasi sosial media. (Foto: freepik/@freepik.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Skema ini disusun dengan pendekatan proporsional berbasis tingkat pelanggaran dan skala usaha.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa formula denda ini mempertimbangkan berbagai faktor agar penerapannya adil dan terukur.

"Kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif dengan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha PSE," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan terdapat empat komponen utama dalam penentuan besaran denda, yaitu dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, upaya mitigasi yang dilakukan PSE, serta riwayat pelanggaran sebelumnya.

Dari formula tersebut, Kemkomdigi menetapkan batas maksimal denda sesuai skala usaha. Untuk usaha mikro dikenakan maksimal Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, usaha menengah Rp10 miliar, dan PSE skala besar atau global hingga 6 persen dari pendapatan global.

Saat ini, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan untuk ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mediodecci menegaskan, penerapan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera tanpa mengganggu keberlangsungan industri digital di Indonesia.

Selain itu, PSE yang dikenakan sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika ditolak, mereka dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami menjamin proses yang adil, transparan, dan terstruktur mulai dari pengajuan hingga penetapan," ujarnya.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital yang Bisa Diakses Anak, Fokus pada Verifikasi Usia
Rosan Roeslani Bungkam Soal Kabar Danantara Akuisisi Saham Gojek, Pilih Tak Beri Penjelasan ke Media
Ambang Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Purbaya Perketat Pengawasan dan Jaga Kas Negara
DPR Usul Hapus PPPK, Rekrutmen Guru Diarahkan Satu Jalur Lewat CPNS Jadi PNS
Pemerintah Siapkan Giant Sea Wall 575 Km di Pantura Jawa, 23 Kementerian Terlibat dalam Proyek Raksasa
Narkoba Kian Mengkhawatirkan di Batu Bara, IPPMB Soroti Kinerja Polres dan Desak Penindakan Lebih Tegas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru