BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sidang TPP: Bahas Usulan PB, CB hingga Pengangkatan Tamping

Muhammad Taufik - Jumat, 08 Mei 2026 11:19 WIB
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sidang TPP: Bahas Usulan PB, CB hingga Pengangkatan Tamping
Sebanyak 64 warga binaan Lapas Labuhan Ruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula pembinaan lapas, Kamis (7/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Sebanyak 64 warga binaan Lapas Labuhan Ruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula pembinaan lapas, Kamis (7/5/2026).

Sidang tersebut membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga pengangkatan tamping bagi warga binaan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, sebanyak 34 warga binaan diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), dan 24 warga binaan lainnya diusulkan menjadi tamping atau tahanan pendamping yang membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan di dalam lapas.

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Marlon, serta dihadiri jajaran pejabat struktural dan anggota TPP lainnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap warga binaan menjalani proses penilaian berdasarkan syarat administratif maupun substantif, mulai dari perilaku sehari-hari, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, hingga keaktifan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ketua Sidang TPP, Marlon, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi pembinaan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi maupun kepercayaan sebagai tamping di lingkungan lapas.

"Sidang TPP ini menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Kami memastikan seluruh usulan yang diajukan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Marlon.

Ia menambahkan, pemberian program integrasi seperti PB dan CB merupakan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Sementara itu, pengangkatan tamping diberikan kepada warga binaan yang dinilai memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, dan mampu membantu pelaksanaan kegiatan di dalam lapas.

Melalui sidang TPP ini, Lapas Labuhan Ruku berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan.

Dengan demikian, tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat dapat terwujud secara optimal.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kominfo Medan Dorong Penguatan Regulasi PWPM, Edison Ginting Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Koordinator Periode 2026–2029
Lapas Kelas I Medan Klarifikasi Isu Napi Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba ke NTT, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tembus Mendekati 6 Persen di 2026, APBN Jadi Penopang Hadapi Gejolak Global
Kemenhub Gandeng KNKT Selidiki Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
Pemprov Sumut Minta BPBD Diperkuat, Soroti Ancaman Bencana yang Kian Kompleks
Ditjen PAS Sebut Sudah Ada 70 Dapur MBG di Lapas dan Rutan, Warga Binaan Ikut Dilibatkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru