BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Prabowo Resmikan Persetujuan Kopi Internasional 2022, Perkuat Posisi Kopi Indonesia di Pasar Dunia

Adelia Syafitri - Jumat, 05 Juni 2026 16:09 WIB
Prabowo Resmikan Persetujuan Kopi Internasional 2022, Perkuat Posisi Kopi Indonesia di Pasar Dunia
Presiden Prabowo Subianto berbicara di hadapan 12 ribu penggerak MBG di Sentul, Bogor, Rabu (3/6/2026). (Foto: Dok. Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement (ICA) 2022 atau Persetujuan Kopi Internasional 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi kopi Indonesia sebagai salah satu komoditas unggulan di pasar global.

Perpres tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Salinan beleid tersebut dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam konsideran peraturan disebutkan bahwa pemerintah memandang kopi sebagai salah satu komoditas strategis yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

Selain itu, Indonesia sebelumnya telah menandatangani International Coffee Agreement 2022 pada 8 Maret 2023 di London, Inggris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 yang disahkan dalam sidang ke-133 pada 9 Juni 2022.

"Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutipJumat (5/6/2026).

Melalui pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi bagian dari kerja sama internasional di sektor kopi yang bertujuan memperkuat perdagangan, meningkatkan keberlanjutan industri kopi, serta mendukung kesejahteraan petani kopi di negara-negara anggota.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa International Coffee Agreement 2022 yang telah ditandatangani Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut. Naskah perjanjian tersedia dalam beberapa bahasa resmi beserta terjemahan bahasa Indonesia.

Perpres ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007. Dengan demikian, seluruh ketentuan yang mengacu pada perjanjian lama dinyatakan tidak berlaku sejak Perpres Nomor 30 Tahun 2026 diundangkan.

Pemerintah berharap pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022 dapat membuka peluang yang lebih besar bagi ekspor kopi Indonesia, memperkuat daya saing produk kopi nasional, serta meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai salah satu produsen kopi terbesar dunia, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah komoditas kopi melalui kerja sama internasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Didorong Lebih Transparan dan Berdaya Saing
Rico Waas dan Forkopimda Senam Bareng Warga di CFD Medan
Rico Waas, Kapolrestabes dan Dandim Kompak Gotong Royong di Stadion Teladan Sambut AFF U-19 2026
Komisi IV DPRD Batu Bara Gelar RDP Bahas Krisis Air PDAM Tirta Tanjung, Mahasiswa GEMAPI Soroti Buruknya Pelayanan
Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru