BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Dharma - Sabtu, 30 Mei 2026 14:50 WIB
Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang berlaku sejak 12 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, posisi Ketua Komite Kereta Cepat kini dijabat oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua.

Baca Juga:

Komite Kereta Cepat juga beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis. Mereka antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara.

Komite tersebut memiliki tugas penting dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, khususnya terkait potensi kenaikan maupun perubahan biaya proyek atau cost overrun.

Selain itu, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan guna menyelesaikan kewajiban perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut.

Dalam Perpres terbaru, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada AHY untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Kereta Cepat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sebelumnya, jabatan Ketua Komite Kereta Cepat dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Ketentuan itu diatur dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 6 Oktober 2021.

Dengan penunjukan AHY sebagai ketua baru, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan proyek Kereta Cepat Whoosh, termasuk dalam mengantisipasi berbagai tantangan pembiayaan dan operasional ke depan.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Didorong Lebih Transparan dan Berdaya Saing
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Belum Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan KPK
Prabowo Terbitkan Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme Nasional
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Sasar 9 Kelompok Rentan
Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru