JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan perlunya langkah terkoordinasi dan sinergis antar lembaga dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada tindakan terorisme.
"Dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen keamanan," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Senin (4/5/2026).
Dalam Pasal 1, Perpres ini menjelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ekstremisme berbasis kekerasan didefinisikan sebagai tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme.
Sementara itu, terorisme dijelaskan sebagai tindakan yang menimbulkan suasana teror secara meluas, menyebabkan korban massal, serta kerusakan terhadap objek vital.
RAN PE menjadi kerangka strategis nasional yang mengatur arah kebijakan pencegahan ekstremisme di Indonesia. Implementasinya melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga membuka partisipasi masyarakat.
Perpres tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat ketahanan nasional dari ancaman radikalisme dan terorisme.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi penutup aturan tersebut.*(mt/dh)
Editor
:
Prabowo Terbitkan Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme Nasional