Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Jika sejak awal anak melihat keberhasilan bisa diraih melalui jalan pintas, maka nilai-nilai antikorupsi akan sulit berkembang," katanya.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mengingatkan bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan pentingnya mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
"Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung," tutupnya.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.