BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

KPK Bongkar Praktik Pungli di SPMB, 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Bermasalah

Adelia Syafitri - Minggu, 07 Juni 2026 10:39 WIB
KPK Bongkar Praktik Pungli di SPMB, 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Bermasalah
Logo di gedung KPK. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jika sejak awal anak melihat keberhasilan bisa diraih melalui jalan pintas, maka nilai-nilai antikorupsi akan sulit berkembang," katanya.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mengingatkan bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan pentingnya mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

"Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung," tutupnya.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke US$106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Global
Laga Hidup Mati Garuda Muda, Kemenangan atas Vietnam Jadi Kunci Semifinal AFF U-19 2026
Indonesia vs Vietnam U-19: Andi Atmoko Optimis Garuda Muda Menang 2-1 di Laga Penentuan
BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah, Upaya Baru Kendalikan Beban Bunga Utang Negara
Rupiah Tembus Rp 18.000, Gubernur BI Ungkap 2 Strategi Stabilkan Nilai Tukar
Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 7,22 Persen, Menpar Sebut Pariwisata di Jalur Pertumbuhan Positif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru