BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun

Nurul - Rabu, 10 Juni 2026 08:25 WIB
UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi disahkan. Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) UU Polri yang baru. Pemerintah mengusulkan aturan tersebut melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga:

Menurut Edward, jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan sipil apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel Polri.

Tak hanya itu, aturan baru juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam revisi UU Polri, dikutip Rabu (10/6/2026).

Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Polri yang lama, anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain mengatur jabatan sipil, revisi UU Polri juga membawa perubahan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun maksimal anggota Polri ditetapkan 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.

Pengesahan UU Polri baru ini memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga negara, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan kepolisian.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tinjau Tes Kesehatan Calon Bintara Polri, Pastikan Seleksi Berjalan Transparan
Kapolda Aceh Tinjau SPN Seulawah, Tekankan Peningkatan Kompetensi Peserta Prolat Kewilayahan 2026
Pengesahan RUU Polri Dinilai Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik, Ubedilah Badrun: Ada Tangan Kotor yang Bekerja
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Wamenkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Polri
Batas Usia Pensiun Polri Naik, Kapolri: Semuanya Sudah Diatur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru