92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi disahkan. Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) UU Polri yang baru. Pemerintah mengusulkan aturan tersebut melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.Baca Juga:
Menurut Edward, jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan sipil apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel Polri.
Tak hanya itu, aturan baru juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam revisi UU Polri, dikutip Rabu (10/6/2026).
Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Polri yang lama, anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Selain mengatur jabatan sipil, revisi UU Polri juga membawa perubahan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun maksimal anggota Polri ditetapkan 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
Pengesahan UU Polri baru ini memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga negara, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan kepolisian.*
(k/dh)
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran pimpinan. Jabatan Wakapolda Sumatera Ut
NASIONAL
MEDAN Sejumlah jurnalis bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos Bloc Kota Medan, Kamis (30/7/2026) sore
PERISTIWA
LABUSEL Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh meminta pihak Pertamina segera melakukan perbaikan sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
PEMERINTAHAN
MEDAN Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tiga h
POLITIK