Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG SELATAN – Suasana di kediaman pakar telematika Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, terpantau sepi setelah yang bersangkutan dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).
Tak lama setelah penangkapan berlangsung, istri Roy Suryo, Ririen, disebut meninggalkan rumah untuk menyusul suaminya ke Polda Metro Jaya. Sebelum berangkat, ia menitipkan pesan khusus kepada petugas keamanan perumahan agar rumah mereka tetap diawasi.
Salah seorang petugas keamanan, Saiful (43), mengungkapkan bahwa Ririen meminta agar tidak ada pihak yang diperbolehkan masuk ke rumah selama keluarga berada di luar.Baca Juga:
"Tadi ibu berpesan agar rumah dijaga dan jangan ada orang lain yang masuk dengan alasan apa pun. Karena itu kami terus melakukan pengawasan," ujar Saiful.
Hal senada juga disampaikan petugas keamanan lainnya, Suhanda (69). Menurutnya, pesan yang ditinggalkan keluarga hanya terkait pengamanan rumah yang kini dalam kondisi kosong.
"Pesannya hanya minta rumah diawasi dan tidak ada orang yang masuk. Setelah itu beliau langsung berangkat ke Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan penangkapan dilakukan saat kliennya sedang beristirahat setelah tiba dari Bandung pada dini hari.
Menurutnya, Roy baru beberapa jam berada di rumah ketika tim penyidik datang melakukan upaya penjemputan. Pihak keluarga sempat meminta agar proses tersebut menunggu kehadiran kuasa hukum, namun penangkapan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang dijalankan penyidik.
Dalam proses tersebut, keluarga juga disebut berusaha menyiapkan pakaian dan perlengkapan pribadi Roy Suryo sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Selain Roy Suryo, penyidik juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hingga Jumat sore, proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlangsung di Polda Metro Jaya dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.*
(k/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL