Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Persoalan agraria dinilai masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional, meskipun pemerintah terus mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, hingga penguatan ketahanan pangan.
Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi, menilai reformasi tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas apabila Indonesia ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Budi, isu agraria saat ini tidak lagi sebatas persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah menjadi faktor penting yang memengaruhi pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, ketahanan pangan, hingga daya saing nasional.
Baca Juga:
"Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dari tanah lahir ketahanan pangan, sumber energi, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Budi yang telah mengabdikan diri lebih dari 45 tahun di lingkungan ATR/BPN mengatakan, akar persoalan agraria yang terjadi saat ini merupakan akumulasi panjang dari berbagai kebijakan masa lalu yang belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman.
Ia menjelaskan, konflik pertanahan kini tidak lagi didominasi sengketa kepemilikan antarindividu.
Persoalan telah berkembang menjadi konflik tata kelola ruang yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha, sektor kehutanan, hingga investasi.
Salah satu masalah mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah belum terintegrasinya data lintas sektor secara menyeluruh.
"Peta pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, dan berbagai izin usaha sering kali masih memiliki referensi data yang berbeda. Ketidaksinkronan ini menjadi sumber lahirnya berbagai konflik agraria yang hingga kini terus berulang," jelasnya.
Karena itu, Budi menilai percepatan implementasi kebijakan One Map Policy menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa lahan, dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif.
Selain pembenahan data, ia juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pelaksanaan reformasi agraria.
Menurutnya, program sertifikasi tanah tidak boleh berhenti pada legalisasi aset semata.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.