Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Organisasi tersebut berharap Ombudsman melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan tambahan, maupun langkah pemeriksaan lain sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Rinaldi, penjelasan mengenai keterbatasan kewenangan dan regulasi yang belum optimal justru menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi terkait.
ASDM berharap proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, independen, dan komprehensif sehingga dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi online.
Rinaldi juga menegaskan bahwa organisasinya menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang dilakukan Ombudsman.
"Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pendalaman selesai dilaksanakan."* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.