Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Perkumpulan Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) mengirimkan tanggapan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan laporan mengenai dugaan belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi online di Sumatera Utara.
Tanggapan tersebut dikirim melalui surat elektronik (email) pada Senin, 29 Juni 2026.
Surat itu merupakan respons atas penyampaian perkembangan laporan dari Ombudsman yang sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam surat perkembangannya, Ombudsman menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Sumatera Utara telah menyampaikan sejumlah langkah yang diklaim telah dilakukan.
Di antaranya mediasi dengan perusahaan aplikator, koordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas pengemudi, pembahasan regulasi pengawasan tarif, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Angkutan Sewa Khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/434/KPTS/2025.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, evaluasi secara berkala, serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Dalam klarifikasinya, Dinas Perhubungan juga menyampaikan sejumlah kendala.
Di antaranya belum adanya pengaturan yang secara tegas menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator, serta pengaturan tarif yang masih mengacu pada keputusan menteri.
Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, mengatakan organisasinya mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan masih bersifat administratif dan belum menyentuh pokok persoalan yang dilaporkan.
"Pokok laporan kami bukan mempertanyakan ada atau tidaknya rapat koordinasi, mediasi, maupun pembentukan satgas. Yang kami persoalkan adalah efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang kami laporkan dilakukan oleh perusahaan aplikator, serta kepastian tindak lanjut atas pengaduan masyarakat," ujar Rinaldi.
Melalui tanggapan yang dikirimkan kepada Ombudsman, ASDM meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada keterangan dari pihak terlapor.
Organisasi tersebut berharap Ombudsman melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan tambahan, maupun langkah pemeriksaan lain sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Rinaldi, penjelasan mengenai keterbatasan kewenangan dan regulasi yang belum optimal justru menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi terkait.
ASDM berharap proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, independen, dan komprehensif sehingga dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi online.
Rinaldi juga menegaskan bahwa organisasinya menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang dilakukan Ombudsman.
"Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pendalaman selesai dilaksanakan."* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.