Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Perkumpulan Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) mengirimkan tanggapan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan laporan mengenai dugaan belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi online di Sumatera Utara.
Tanggapan tersebut dikirim melalui surat elektronik (email) pada Senin, 29 Juni 2026.
Surat itu merupakan respons atas penyampaian perkembangan laporan dari Ombudsman yang sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.Baca Juga:
Dalam surat perkembangannya, Ombudsman menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Sumatera Utara telah menyampaikan sejumlah langkah yang diklaim telah dilakukan.
Di antaranya mediasi dengan perusahaan aplikator, koordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas pengemudi, pembahasan regulasi pengawasan tarif, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Angkutan Sewa Khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/434/KPTS/2025.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, evaluasi secara berkala, serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Dalam klarifikasinya, Dinas Perhubungan juga menyampaikan sejumlah kendala.
Di antaranya belum adanya pengaturan yang secara tegas menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator, serta pengaturan tarif yang masih mengacu pada keputusan menteri.
Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, mengatakan organisasinya mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan masih bersifat administratif dan belum menyentuh pokok persoalan yang dilaporkan.
"Pokok laporan kami bukan mempertanyakan ada atau tidaknya rapat koordinasi, mediasi, maupun pembentukan satgas. Yang kami persoalkan adalah efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang kami laporkan dilakukan oleh perusahaan aplikator, serta kepastian tindak lanjut atas pengaduan masyarakat," ujar Rinaldi.
Melalui tanggapan yang dikirimkan kepada Ombudsman, ASDM meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada keterangan dari pihak terlapor.
Organisasi tersebut berharap Ombudsman melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan tambahan, maupun langkah pemeriksaan lain sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Rinaldi, penjelasan mengenai keterbatasan kewenangan dan regulasi yang belum optimal justru menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi terkait.
ASDM berharap proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, independen, dan komprehensif sehingga dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi online.
Rinaldi juga menegaskan bahwa organisasinya menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang dilakukan Ombudsman.
"Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pendalaman selesai dilaksanakan."* (ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN