Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli menyusul adanya peluang KPK memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengusutan perkara yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Raja Juli mengaku telah mengetahui informasi yang berkembang mengenai dugaan kasus tersebut. Menurutnya, perkara yang semula berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan kini turut berkembang ke dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga:
"Saya sudah membaca informasi yang berkembang terkait dugaan kasus tersebut, termasuk pengembangan mengenai proses pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," ujar Raja Juli kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola sektor kehutanan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Raja Juli juga memastikan dirinya beserta jajaran Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan dalam proses penyelidikan.
"Kami akan kooperatif. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau saya diminta memberikan keterangan, Insya Allah akan kami penuhi sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berjalan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan sehingga semakin transparan dan berintegritas.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil sejumlah pihak dalam pengembangan dugaan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih terus berlangsung dan KPK belum menyampaikan adanya penetapan status hukum terhadap Raja Juli Antoni.* (dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.