Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, membuka peluang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 dapat mengalami penurunan. Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia yang menjadi salah satu komponen utama dalam penentuan biaya penyelenggaraan haji.
Menurut Gus Irfan, apabila harga minyak dunia terus mengalami penurunan hingga menjelang penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap komponen biaya yang terdampak.
"Kalau nanti pada saatnya harga minyak turun, tentu akan ada penyesuaian kembali. Seperti sebelumnya ketika harga naik, kita juga melakukan penyesuaian," ujar Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).Baca Juga:
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah atau 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH Tahun 2026.
Gus Irfan menjelaskan, terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi kenaikan usulan biaya haji tahun depan. Pertama, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Kedua, harga avtur yang hingga kini belum kembali ke level normal. Ketiga, adanya peningkatan standar pelayanan dari Pemerintah Arab Saudi yang turut berdampak pada meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan BPIH tidak membebani calon jemaah haji. Salah satu skema yang diusulkan adalah memperbesar porsi pembiayaan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, skema pembiayaan seperti tahun 2022 dapat kembali diterapkan, di mana sekitar 60 persen biaya ditanggung dari nilai manfaat BPKH, sementara 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dengan pola tersebut, beban biaya yang harus dibayar calon jemaah diharapkan tetap stabil meskipun total BPIH mengalami kenaikan.
Pemerintah bersama DPR RI masih akan membahas besaran final BPIH 2027 sebelum ditetapkan secara resmi. Besaran biaya tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, harga energi, hingga kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.*(in/dh)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL