BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Dokter Tifa Pertanyakan BAP 26 Ahli yang Belum Diserahkan ke Tim Kuasa Hukum

Adelia Syafitri - Kamis, 16 Juli 2026 16:27 WIB
Dokter Tifa Pertanyakan BAP 26 Ahli yang Belum Diserahkan ke Tim Kuasa Hukum
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didampingi Penasihat Hukum usai menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) siang. (Foto: suaramerdeka/Didi Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti belum lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima tim kuasa hukumnya dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Menurutnya, sejumlah dokumen penting, termasuk BAP para ahli yang dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya, hingga kini belum diberikan.

Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa usai mengikuti sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Dokter Tifa mengatakan pihaknya menilai BAP keterangan 26 orang ahli merupakan bagian penting dalam proses pembelaan. Namun, dokumen tersebut disebut belum diterima secara lengkap, meski telah beberapa kali diminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

"Anda semua bisa melihat betapa enggannya Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berita acara pemeriksaan dari 26 orang ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya," kata Dokter Tifa kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah tiga kali meminta kelengkapan BAP, baik melalui surat maupun dalam persidangan. Namun hingga sidang ketiga, dokumen yang diterima disebut masih belum lengkap.

Menurutnya, selain BAP para ahli, dokumen pemeriksaan dari ahli digital forensik dan laboratorium forensik juga belum diserahkan kepada pihaknya.

"Yang paling penting yaitu ahli dari Polda Metro Jaya dan empat orang ahli digital forensik, BAP-nya tidak kami terima sampai hari ini. Itu yang paling penting di dalam sidang ini," ujarnya.

Dokter Tifa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh proses persidangan secara objektif saat membacakan putusan sela pada agenda sidang berikutnya.

"Nah mudah-mudahan kita semua berdoa agar minggu depan jawaban atas eksepsi kami diberikan dengan penuh hikmah, sehingga hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
La Roja Menyala! Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol Melenggang ke Final Piala Dunia 2026
Penyidik Polri Bawa Koper Bertuliskan BAP ke Kejagung, Ada Apa dengan Kasus Febrie Adriansyah?
Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN ke Istana, Ada Apa?
Prancis Singkirkan Maroko 2-0, Les Bleus Jadi Tim Pertama ke Semifinal Piala Dunia
Jangan Lewatkan! Link Live Streaming Perancis vs Maroko di Piala Dunia 2026
Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru