Ibu Daffa Bawa Dua Saksi ke Polda Sumut, Berharap Kasus Penembakan Putranya Segera Terungkap
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap cerita di balik keputusannya mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman mengatakan, sebelum resmi menyatakan mundur, Febrie sempat memintanya untuk tidak terburu-buru meninggalkan tim kuasa hukum. Menurut Hotman, saat itu Febrie belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan posisinya untuk menghadapi sejumlah perkara besar.
"Dia benar-benar meminta, 'tolonglah jangan dulu cepat-cepat (mundur sebagai pengacara)'," ujar Hotman kepada wartawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (24/7/2026).Baca Juga:
Hotman menyebut Febrie beberapa kali memberikan apresiasi terhadap perannya sebagai pengacara. Bahkan, menurut Hotman, Febrie menilai dirinya memiliki kemampuan yang sulit dibandingkan dengan pengacara lainnya.
"Selalu dia bilang bolak balik, 'kamu adalah figur yang benar-benar nggak ada tandingannya dalam persidangan'," kata Hotman.
Meski mendapat permintaan untuk bertahan, Hotman akhirnya tetap memilih mengundurkan diri. Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura.
Sebelumnya, Hotman mengungkapkan kondisi kesehatannya saat ditemui awak media di RS Medistra, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu ia terlihat menggunakan kursi roda dan mendapat perawatan akibat masalah pada bagian pinggang.
Hotman mengatakan gangguan kesehatan tersebut telah dirasakan sejak awal Juli. Sebelum menjalani operasi di Singapura, ia sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di Jakarta.
Ia menjelaskan, operasi dilakukan setelah rasa sakit akibat saraf kejepit semakin mengganggu aktivitasnya. Setelah menjalani perawatan, Hotman memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan tugasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Sementara itu, posisi pengacara pengganti Febrie hingga kini belum diketahui secara pasti. Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan.* (in/dh)
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN