BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Potensi Kerugian Kuota Internet Hangus Capai Rp613 Triliun, IAW Desak Audit Operator dan Restitusi bagi Pelanggan

Nurul - Sabtu, 25 Juli 2026 21:38 WIB
Potensi Kerugian Kuota Internet Hangus Capai Rp613 Triliun, IAW Desak Audit Operator dan Restitusi bagi Pelanggan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di Indonesia.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet yang diterapkan operator telekomunikasi selama ini.

Baca Juga:

Ia juga mendorong adanya mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi pelanggan yang merasa dirugikan akibat sistem kuota hangus.

"Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka," tegasnya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Iskandar, putusan MK tidak hanya menjadi pedoman bagi kebijakan operator ke depan, tetapi juga membuka ruang untuk mengevaluasi praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

IAW menilai pemerintah perlu membuka data historis mengenai kuota internet yang hangus untuk mengetahui besarnya nilai ekonomi yang selama ini hilang dari masyarakat.

Dalam kajiannya, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak terpakai dan hangus mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun.

Jika diakumulasi dalam jangka panjang, nilainya diperkirakan mencapai Rp613 triliun.

Namun demikian, Iskandar menegaskan bahwa angka tersebut bukan hasil audit resmi maupun putusan pengadilan.

"Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu, negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya," tambahnya.

Iskandar menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti menghapus ketentuan mengenai masa aktif paket internet.

Menurutnya, yang dikoreksi oleh MK adalah mekanisme penghapusan sisa kuota secara otomatis tanpa memberikan pilihan kepada pelanggan.

Ke depan, operator diwajibkan menyediakan berbagai opsi agar hak konsumen tetap terlindungi.

Pilihan tersebut dapat berupa:

- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan kuota ke paket lain.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk kompensasi lain.

Seluruh mekanisme tersebut, menurut putusan MK, tidak boleh dikenakan biaya tambahan kepada pelanggan.

Selain perubahan kebijakan untuk masa mendatang, IAW juga mengusulkan adanya skema restitusi historis bagi pelanggan yang selama ini kehilangan kuota.

Restitusi tersebut tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat diwujudkan melalui:

- Penambahan kuota internet.
- Perpanjangan masa aktif secara otomatis.
- Pengalihan manfaat ke paket baru.
- Dana kompensasi khusus bagi pelanggan.

Menurut Iskandar, langkah tersebut dapat menjadi bentuk pemulihan hak konsumen tanpa membebani operator secara langsung.

IAW juga mendorong pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan kuota internet.

Audit tersebut meliputi lima aspek utama, yaitu:

- Audit regulasi.
- Audit sistem informasi.
- Audit akuntansi berdasarkan PSAK 72.
- Audit fiskal.
- Audit nilai kerugian konsumen.

Selain itu, IAW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut memeriksa tata kelola keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta entitas anak usahanya.

Untuk operator swasta, pengawasan dinilai dapat dilakukan melalui mekanisme perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pengelolaan spektrum frekuensi.

Meski mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, Iskandar menegaskan bahwa putusan tersebut bukan merupakan putusan pidana terhadap operator telekomunikasi.

Menurutnya, putusan itu merupakan koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen yang selama ini berlaku.

"Jika pada kemudian hari audit menemukan dugaan fraud (manipulasi data), kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, barulah semuanya diproses melalui jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.* (bs/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aturan Baru Program Bedah Rumah Segera Terbit, Syarat Penerima Bantuan Akan Dipermudah
Akademisi USK Sebut Pengelolaan Parkir oleh Swasta Bentuk 'Lazy Governance', Pemko Banda Aceh Diingatkan Tak Sekadar Kejar PAD
Ribuan Demonstran Bersorak! Menteri Pendidikan India Mundur usai Skandal Kebocoran Soal Ujian Rugikan 2 Juta Peserta
PB IMBI-SU Desak Pemberantasan Narkoba di Langkat Dilakukan Tanpa Tebang Pilih: Jangan Hanya Fokus Satu Lokasi!
GM FKPPI Sumut Apresiasi Sat Narkoba Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Sebulan
Pemko Medan Cek Warga Tinggal di Rumah Kardus Bantaran Sungai Deli, Ternyata Punya Rumah di Marelan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru