Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut, biaya permohonan naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp75 juta per permohonan.
Baca Juga:
Sebelumnya, biaya layanan tersebut berada di angka Rp50 juta.
Selain mengatur tarif naturalisasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan sejumlah perubahan biaya untuk berbagai layanan kewarganegaraan lainnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan aturan baru tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian sekaligus memperbarui tarif layanan.
"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa layanan yang mengalami perubahan tarif, sementara sebagian lainnya tetap sama.
Bahkan, ada jenis PNBP yang sebelumnya berlaku namun kini sudah dihapus.
"Sebagai contoh, ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," sambungnya.
Menurut Widodo, penyesuaian tarif tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif layanan kewarganegaraan kini berada dalam rentang Rp500 ribu hingga Rp75 juta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.