BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta!

Johan - Sabtu, 01 Agustus 2026 11:51 WIB
Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam aturan tersebut, biaya permohonan naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp75 juta per permohonan.

Baca Juga:

Sebelumnya, biaya layanan tersebut berada di angka Rp50 juta.

Selain mengatur tarif naturalisasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan sejumlah perubahan biaya untuk berbagai layanan kewarganegaraan lainnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan aturan baru tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian sekaligus memperbarui tarif layanan.

"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa layanan yang mengalami perubahan tarif, sementara sebagian lainnya tetap sama.

Bahkan, ada jenis PNBP yang sebelumnya berlaku namun kini sudah dihapus.

"Sebagai contoh, ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," sambungnya.

Menurut Widodo, penyesuaian tarif tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif layanan kewarganegaraan kini berada dalam rentang Rp500 ribu hingga Rp75 juta.

Berikut sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan warga negara asing: Rp75 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
- Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara dengan sistem ius soli yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp5 juta
- Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya: Rp5 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta
- Pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan karena perkawinan yang rusak atau hilang: Rp1 juta
- Permohonan salinan keputusan menteri mengenai kewarganegaraan Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp1 juta
- Surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia: Rp3,5 juta
- Permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI: Rp5 juta
- Permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500 ribu

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 juga disebutkan bahwa layanan kewarganegaraan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah dikenakan tarif Rp0 atau gratis.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi hukum sekaligus menyesuaikan kebutuhan pelayanan kewarganegaraan yang terus berkembang.

Dengan aturan baru ini, masyarakat maupun WNA yang mengajukan proses naturalisasi diharapkan dapat memahami perubahan biaya layanan sebelum mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,6 Juta per Gram, Saatnya Beli atau Jual?
Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Beberkan Alasannya
Jelang HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Kemerdekaan Mulai Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
Camat Sei Kepayang Barat Pantau Pembangunan RTLH di Desa Sei Jawi-Jawi, Tujuh Rumah Dapat Bantuan
Jelajah Desa Jilid VI di Silangkitang, Bupati Fery Bawa Pelayanan Langsung dan Pastikan Pembangunan Infrastruktur Dimulai
Pemkab Batu Bara Mulai Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Siapkan Generasi Berkarakter Pancasila
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru