BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Kalah Dua Kali di Meja Hijau, UGM Wajib Buka Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi

Johan - Sabtu, 01 Agustus 2026 15:45 WIB
Kalah Dua Kali di Meja Hijau, UGM Wajib Buka Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi
PTUN menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada terkait putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. (Foto: tagar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP sebelumnya.

Baca Juga:

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.

Perkara ini teregister dengan nomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui e-court.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, UGM terseret sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn saat membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.

"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi merupakan informasi terbuka.

Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohonkan pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Disambut Antusias di CFD Kupang, Warga: Pak Jokowi Paling Baik, Opanya NTT
Membaca Survei, Belajar dari Jokowi
Roy Suryo Gugat Rp206 Juta, Ahli Ungkap Syarat Gugatan Ganti Rugi Bisa Dikabulkan
Jokowi Safari ke NTT, Relawan Antusias: Masyarakat Rindu Kehadiran Beliau
Bukan Rp1 Triliun, Ini Alasan Kubu Roy Suryo Bertahan pada Gugatan Rp206 Juta
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru