BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Proses Hukum Dinilai Lamban, Fahri Hamzah Usul Jalan Pintas Pecat Pejabat Korup Lewat Peradilan Etika

Johan - Sabtu, 01 Agustus 2026 17:57 WIB
Proses Hukum Dinilai Lamban, Fahri Hamzah Usul Jalan Pintas Pecat Pejabat Korup Lewat Peradilan Etika
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai instrumen mempercepat pengusutan pejabat yang terjerat korupsi.

"Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif," kata Fahri dalam acara Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia, dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/8/2026).

Dia mengatakan, peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit.

Baca Juga:

Ia menilai belum adanya peradilan etika membuat penanganan pelanggaran perilaku pejabat berjalan lambat. Sebab, setiap kasus harus mengikuti tahapan proses hukum pidana, mulai dari persidangan di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Dia pun meyakini keberadaan peradilan etika bisa menjadi instrumen pencegahan, sebelum penyimpangan perilaku pejabat berkembang menjadi perkara pidana yang merugikan negara.

"Kalau ada peradilan etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ujarnya.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu menekankan bahwa upaya memberantas korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pasalnya, persoalan korupsi harus dipahami melalui dua pendekatan, yakni pendekatan sistem melalui hukum dan pendekatan individu melalui etika.

"Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," tutur Fahri.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, Partai Gelora berkomitmen mendorong lahirnya peradilan etika sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ganti Rezim Cuma Ganti Wajah, Ini Alasan Korupsi RI Tak Kunjung Tumbang
Tolak Jadi Sekadar Pasar, Indonesia Ajak India Bangun Riset AI dari Nikel hingga Talenta Muda
Sempat Kabur dan Jadi DPO, Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Akhirnya Dibekuk di Jakarta
Presiden Prabowo Malam Ini ke Monas, Pimpin Zikir Kebangsaan Bersama 100 Ribu Warga
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Cabai Makin Pedas, Harga Ayam dan Daging Sapi Ikut Naik di Awal Agustus 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru