CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU perlu dikaitkan dengan keberadaan serta proses penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Kuasa hukum Febrie meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memperhatikan putusan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung itu.Baca Juga:
Menurut mereka, persoalan yang dipertanyakan bukan apakah tindak pidana asal harus lebih dulu diputus pengadilan sebelum perkara TPPU disidik. Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asal tersebut dilakukan.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 memang menyatakan tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
Namun, menurut kuasa hukum, keberadaan tindak pidana asal dan proses penyidikannya tetap menjadi bagian penting dalam melihat dasar perkara TPPU.
Kuasa hukum juga menyoroti keterkaitan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 69 mengatur tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU. Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.
Adapun Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri.
Tim kuasa hukum juga mengacu pada kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kewenangan penyidikan TPPU ketika penyidikan tindak pidana asal dilakukan oleh penyidik lain.
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL