Soal Foto Jimmy Masrin Hingga Kulkas Wiski di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Buka Suara di DPR
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU perlu dikaitkan dengan keberadaan serta proses penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Kuasa hukum Febrie meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memperhatikan putusan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung itu.Baca Juga:
Menurut mereka, persoalan yang dipertanyakan bukan apakah tindak pidana asal harus lebih dulu diputus pengadilan sebelum perkara TPPU disidik. Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asal tersebut dilakukan.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 memang menyatakan tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
Namun, menurut kuasa hukum, keberadaan tindak pidana asal dan proses penyidikannya tetap menjadi bagian penting dalam melihat dasar perkara TPPU.
Kuasa hukum juga menyoroti keterkaitan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 69 mengatur tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU. Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.
Adapun Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri.
Tim kuasa hukum juga mengacu pada kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kewenangan penyidikan TPPU ketika penyidikan tindak pidana asal dilakukan oleh penyidik lain.
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18), meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin
PERISTIWA
MEDAN Polisi menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada matchday kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin (28/9/2026) malam. Pertan
OLAHRAGA