BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Usai Kasus Korupsi MBG, Kepala BGN Baru Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 18:14 WIB
Usai Kasus Korupsi MBG, Kepala BGN Baru Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bahan evaluasi. Dia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala BGN Sudaryono bersama jajaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pertemuan tersebut salah satunya membahas persoalan tata kelola MBG yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga:

"Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada, apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan," kata Anang kepada wartawan.

Anang mengatakan Jaksa Agung berharap persoalan dugaan korupsi dalam tata kelola MBG tidak kembali terulang. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan apabila BGN membutuhkan bantuan dalam menjalankan program tersebut.

"Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa," ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, jajaran pimpinan BGN juga meminta pendampingan dan pengawasan Kejagung dalam pelaksanaan program MBG. Pendampingan tersebut mencakup aspek hukum hingga pengawasan di lapangan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan jajaran BGN yang baru perlu melakukan banyak koordinasi, terutama dalam kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Karena pejabat baru, tentunya kan banyak hal-hal yang perlu dikomunikasikan ke depan dalam rangka kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Ketut.

Dia mengatakan Kepala BGN meminta pendampingan hukum, termasuk pelaksanaan legal audit. Pengawasan di lapangan juga nantinya dapat melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

"Beliau (Kepala BGN) meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit. Termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi," ujarnya.

Ketut menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi bahan pembenahan bagi BGN. Dia menyebut pimpinan BGN yang baru berkomitmen memperbaiki tata kelola program tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Yaqut Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Tutupi Praktik Jual Beli yang Masih Berlangsung
Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru