Sambut HUT ke-81 RI, 27 Satker Polda Aceh Serentak Gotong Royong Bersihkan Rumah Ibadah
BANDA ACEH Polda Aceh bersama seluruh Polres jajaran menggelar bakti sosial (baksos) secara serentak dengan membersihkan rumah ibadah da
PERISTIWA
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Menurut Supratman, putusan tersebut memperjelas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP.
Supratman mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada dasarnya sudah mengatur hal serupa. Namun, MK dinilai memberikan penegasan agar tidak muncul tafsir berbeda mengenai pihak yang berhak mengajukan laporan.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).Baca Juga:
Supratman menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai penegasan MK membuat ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan perkara terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. MK menegaskan tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan norma tersebut dalam sidang putusan di Jakarta.
"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Suhartoyo.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas ketentuan Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan tersebut sebelumnya dinilai dapat menimbulkan tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden juga dapat mengajukan pengaduan.
MK kemudian memberikan penegasan terhadap norma tersebut. Dengan putusan itu, pengaduan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujar Guntur.* (in/dh)
BANDA ACEH Polda Aceh bersama seluruh Polres jajaran menggelar bakti sosial (baksos) secara serentak dengan membersihkan rumah ibadah da
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan total kapasitas 100.000 megawatt
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi 1 jut
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang mendatangkan dokter asing untuk praktik sementara di Indonesia. Langkah tersebut disia
KESEHATAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada perdagangan Jumat (14/8/2026). Setelah sempat berada di zona
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada DPR RI atas kerja sama yang dinilainya semakin sinergis dengan pemeri
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti harga sejumlah sumber daya alam (SDA) Indonesia yang justru banyak ditentukan di luar negeri
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membangun 3.000 titik air bersih di desa selama d
NASIONAL
JAKARTA Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mencapai Rp4.097,2 triliun. Presiden Prabowo Subianto mengatakan s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan renovasi 10.000 puskesmas yang tersebar di 7.280 kecamatan mulai dilakukan pada 2027. Prog
NASIONAL