Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah mempercepat relokasi 65 sekolah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyelesaian administrasi lahan dilakukan bersamaan dengan persiapan pembangunan fisik agar proses pembangunan sekolah di lokasi yang lebih aman tidak tertahan persoalan sertifikat.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, sebanyak 3.134 sekolah telah selesai direvitalisasi dan 1.639 sekolah memperoleh bantuan sarana.
Sementara itu, 98 sekolah masih dalam proses revitalisasi dan 65 sekolah membutuhkan penyelesaian relokasi.
Ketersediaan dan legalitas lahan menjadi salah satu kendala utama dalam proses relokasi.
Persoalan tersebut perlu segera dituntaskan karena pembangunan gedung sekolah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 90 hari dan harus dioptimalkan dalam Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan hingga berstatus milik daerah.
Adapun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menangani pembangunan atau revitalisasi gedung sekolah.
Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Brigjen TNI Andre Julian mengatakan proses administrasi lahan tidak boleh menghentikan seluruh persiapan pembangunan.
Menurut Andre, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan sejumlah pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan.
"Dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi diperlukan upaya-upaya paralel. Untuk relokasi sekolah, proses administrasi lahan perlu berjalan beriringan dengan persiapan pekerjaan fisik," kata Andre saat memimpin rapat koordinasi bersama Kemendikdasmen, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, kementerian terkait, serta pemerintah daerah di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Andre mengatakan pembangunan tidak harus menunggu sertifikat selesai diterbitkan selama terdapat kepastian bahwa lahan sedang diproses menjadi milik pemerintah daerah.
Dokumen seperti akta hibah, akta jual beli, atau bukti pendaftaran dan pengurusan di kantor pertanahan dapat disampaikan kepada Kemendikdasmen sebagai dasar untuk menyiapkan pembangunan.
Bagi daerah yang masih menyelesaikan proses pengalihan kepemilikan, pemerintah daerah diminta membuat surat keterangan proses kepemilikan lahan.
Surat tersebut ditandatangani bupati, kepala dinas pendidikan, pemilik lahan, dan kepala kantor pertanahan.
Sementara bagi daerah yang sudah memiliki lahan dengan status bersih dan jelas, pemerintah daerah diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Kemendikdasmen.
Ketua Tim Data Posko Nasional Satgas PRR Kolonel Inf Tamimi Hendra Kesuma mengatakan pemerintah daerah yang belum memiliki lahan didorong menetapkan lokasi relokasi paling lambat akhir Agustus 2026.
Lokasi yang dipilih harus berada di zona aman dan memenuhi ketentuan pembangunan sekolah.
Menurut Tamimi, tambahan Transfer ke Daerah juga dapat dioptimalkan untuk mendukung pembelian lahan ataupun pembangunan akses menuju sekolah yang direlokasi.
Sejumlah daerah disebut telah menunjukkan perkembangan dalam proses penyediaan lahan.
Di Aceh Timur, lahan untuk SD Negeri 02 Lokop, SD Ranto Panyang Rubek, dan SD Sarah Galah telah siap dibangun dan memasuki proses pelepasan hak guna usaha.
Di Aceh Singkil, lahan relokasi SMP Negeri 3 Singkil telah dihibahkan oleh desa kepada pemerintah daerah.
Pembangunan sekolah oleh TNI dijadwalkan dimulai pada Agustus.
Perkembangan serupa terlihat di Sumatera Barat. Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima hibah lahan dari masyarakat, memproses sertifikasi, serta melakukan pematangan lahan.
Di Kabupaten Agam, dokumen hibah untuk SD Negeri 15 Sungai Taleh telah tersedia.
Sementara lahan alternatif untuk SD Negeri 08 Durian Kapeh masih dalam proses tindak lanjut.
Di Sumatera Utara, lahan untuk tiga sekolah di Tapanuli Selatan sedang diproses melalui pelepasan hak dari PTPN.
Adapun untuk sekolah yang berada di kawasan hutan, pemerintah daerah diarahkan segera mengajukan izin penggunaan kawasan kepada Kementerian Kehutanan.
Jika seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, proses izin tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan.
Percepatan relokasi ini dilakukan agar sekolah yang terdampak bencana dapat segera memiliki lokasi belajar yang lebih aman.
Pemerintah menargetkan proses administrasi lahan dan pembangunan berjalan beriringan sehingga tidak kehilangan waktu dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.* (ad)
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK