3 Pemain Berdarah Medan Ikut Bawa Timnas Indonesia Raih Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA- Kortas Tipikor Polri bersama pihak termohon lainnya menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah salah alamat. Menurut termohon, sejumlah dalil yang diajukan Febrie menyangkut pembuktian materi perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
Hal itu disampaikan pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang," kata perwakilan pihak termohon dalam persidangan.Baca Juga:
Pihak termohon menilai permohonan Febrie telah masuk ke wilayah pembuktian materiil. Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain mengenai asal-usul uang dan emas, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, hingga kaitan aset Febrie dengan tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain itu, termohon menyebut permohonan Febrie juga mempersoalkan keberadaan predicate crime dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemampuan saksi membuktikan dugaan pemerasan atau suap, serta terpenuhi atau tidaknya unsur sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan UU TPPU.
Pihak termohon menilai persoalan tersebut tidak dapat diputus dalam forum praperadilan karena membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian secara menyeluruh.
"Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan," ujarnya.
Termohon juga meminta hakim menolak sejumlah petitum yang dianggap telah melampaui objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan.
"Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan," imbuhnya.
Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia juga menggugat keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari. Dia menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah menjadi Pemohon. Sedangkan Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menentukan bagaimana hakim tunggal menilai ruang lingkup permohonan Febrie, termasuk dalil-dalil yang menurut pihak termohon seharusnya diuji melalui persidangan pokok perkara.* (d/dh)
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK
MEDAN Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara kembali diguncang gempa bumi. Gempa tercatat terjadi di Nias Utara, Nias Barat, dan Padangsidim
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan terdampak pemeliharaan jaringan listrik PLN pada Rabu, 7 Oktober 2026.Pemelihar
PERISTIWA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerima penabalan marga dari keluarga besar masyarakat Karo. Bagi Rico, pemberian m
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut dinilai menjadi langkah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Garda Pemuda NasDem Medan tidak hanya berkumpul dan menjalankan kegiatan organis
PEMERINTAHAN