Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (21/8/2026). Dalam sidang tersebut, Polri selaku termohon menyerahkan bukti surat sekaligus menghadirkan dua ahli hukum.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu digelar untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Baca Juga:
"Sudah siap Yang Mulia, ada 2 orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia," ujar Veris dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).
Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II terlebih dahulu menyerahkan bukti surat kepada hakim.
Setelah bukti surat diserahkan, kepolisian kemudian menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pandangan terkait perkara yang tengah diuji dalam praperadilan.
Dua ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto.
Sebelum memberikan keterangan, kedua ahli tersebut terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam persidangan, kedua ahli memberikan keterangan secara bersamaan. Pihak termohon mendapat kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan serta meminta pendapat ahli mengenai persoalan hukum yang menjadi objek praperadilan.
Praperadilan tersebut diajukan Febrie Adriansyah untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Sebelumnya, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Sementara Polri dan Kejaksaan Agung menilai tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini menjadi bagian dari rangkaian proses praperadilan sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.