Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan dua hal tersebut merupakan keputusan yang berbeda. Menurutnya, kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai pembiayaan haji tidak dapat disamakan dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga:
Mellisa menjelaskan, kewenangan DPR dalam menentukan konfigurasi kuota haji baru muncul dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji yang terbaru. Menurut dia, aturan sebelumnya belum memberikan kewenangan tersebut.
"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda," ujarnya.
Dia menilai perbedaan tersebut penting karena jaksa dalam dakwaannya disebut mengaitkan pembagian kuota tambahan dengan kesepakatan pembiayaan antara pemerintah dan DPR.
Kubu Yaqut juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota haji tambahan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Mellisa, pembagian kuota juga berkaitan dengan kepentingan pemerintah Indonesia, hubungan dengan Arab Saudi, serta keselamatan dan kemampuan pelayanan terhadap jemaah.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," katanya.
Dia mencontohkan kondisi ketika kuota haji reguler tidak mampu terserap seluruhnya. Menurutnya, kuota tambahan perlu dikelola agar tidak terbuang dan tetap memberikan manfaat bagi jemaah.
"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," tutur Mellisa.
Dalam perkara tersebut, Yaqut tengah menghadapi dakwaan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa perkara itu menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebut angka kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam dakwaan, Yaqut disebut menjalankan perkara tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kubu Yaqut kini mempertahankan argumennya bahwa pembagian kuota tambahan harus dilihat dalam konteks kepentingan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan, bukan semata-mata sebagai kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.