Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh pengaduan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara verifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy saat membacakan putusan.
Baca Juga:
DKPP menyatakan para teradu, yakni Muhamad Afifuddin selaku Ketua KPU RI sekaligus anggota, serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik dan Parsadan Harahap tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Aduan Bonatua berkaitan dengan dugaan tidak adanya tindakan korektif atau kelalaian dalam memverifikasi dokumen pencalonan Jokowi pada berbagai kontestasi politik sejak 2005 hingga 2019.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan para teradu baru dilantik pada 2022. Dengan demikian, mereka tidak terlibat langsung dalam proses verifikasi dokumen pencalonan yang dipersoalkan Bonatua.
"Menurut DKPP, pergantian periode keanggotaan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi dan mengevaluasi kebijakan. Namun, keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan pertanggungjawaban etik personal atas tindakan periode sebelumnya kepada para teradu," kata Raka.
DKPP juga tidak menemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota KPU periode 2022-2027 untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya.
Terkait permintaan informasi publik mengenai salinan ijazah atas nama Jokowi, anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Petalolo mengatakan dokumen tersebut sebelumnya termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah KIP memutuskan informasi tersebut dapat dibuka, KPU disebut telah memberikan data kepada pengadu tanpa penutupan atau penyensoran.
"DKPP menilai tindakan para teradu yang awalnya tidak memberikan informasi semata-mata menjalankan peraturan perundang-undangan karena dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sebelum adanya putusan KIP. Hal ini justru membuktikan para teradu bertindak profesional dan akuntabel," ujar Ratna.
DKPP turut menyoroti persoalan penataan arsip yang dipersoalkan Bonatua. Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2023 KPU RI telah merevisi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk pendampingan pengelolaan arsip.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.