Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tim Bakal Riset ke Belanda
BANYUMAS Upaya mengusulkan Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional terus dimatangkan. Yayasan Serulingmas bersama
NASIONAL
JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata Firman dalam persidangan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.
Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang menempatkan permohonan praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata. Permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.
"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," ujar Firman.
Hakim menjelaskan permohonan praperadilan terhadap institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini umumnya diajukan di PN Jakarta Selatan karena berada dalam wilayah hukum yang sama dengan kedudukan termohon.
Firman juga menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, PN Jaksel juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Meski demikian, hakim menyebut Lodewyk masih dapat mengajukan kembali permohonan praperadilan di pengadilan yang dinilai memiliki kewenangan. Hal itu dimungkinkan karena PN Jakarta Selatan sebelumnya belum memeriksa pokok perkara praperadilan.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan atau upaya paksa penyidik dalam perkara yang menjeratnya. Namun, perkara tersebut kembali terganjal persoalan kewenangan pengadilan.
Putusan PN Jakarta Pusat ini membuat upaya praperadilan Lodewyk kembali belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan. Persoalan utama yang diputus kali ini berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan untuk mengadili permohonan tersebut.
Lodewyk sebelumnya juga menegaskan dirinya hanya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan membantah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara hukum tersebut.* (in/dh)
BANYUMAS Upaya mengusulkan Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional terus dimatangkan. Yayasan Serulingmas bersama
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri
NASIONAL
PALEMBANG Presiden Prabowo Subianto menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana yang sangat berbahaya dan menjadi persoa
NASIONAL
MAKASSAR Pesawat tempur Sukhoi Su30 MK2 milik TNI Angkatan Udara (AU) tergelincir hingga keluar dari batas landasan di Pangkalan Udara (L
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Pemerintah Malaysia menyatakan siap membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) apabila pemerintah Indo
INTERNASIONAL
KUPANG Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 100 orang. Badan Nasional Pen
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (24/8/2026). Rupiah turun 27 poin at
EKONOMI
JAKARTA Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polres M
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pimpinan DPR RI berjanji menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Komunikasi Pati yang datang ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali kandas. Hakim tunggal P
NASIONAL