BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Sudah Dua Kali Salah Alamat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Kandas tanpa Sentuh Pokok Perkara

Administrator - Senin, 24 Agustus 2026 16:36 WIB
Sudah Dua Kali Salah Alamat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Kandas tanpa Sentuh Pokok Perkara
mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata Firman dalam persidangan.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.

Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang menempatkan permohonan praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata. Permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.

"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," ujar Firman.

Hakim menjelaskan permohonan praperadilan terhadap institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini umumnya diajukan di PN Jakarta Selatan karena berada dalam wilayah hukum yang sama dengan kedudukan termohon.

Firman juga menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, PN Jaksel juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Meski demikian, hakim menyebut Lodewyk masih dapat mengajukan kembali permohonan praperadilan di pengadilan yang dinilai memiliki kewenangan. Hal itu dimungkinkan karena PN Jakarta Selatan sebelumnya belum memeriksa pokok perkara praperadilan.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan atau upaya paksa penyidik dalam perkara yang menjeratnya. Namun, perkara tersebut kembali terganjal persoalan kewenangan pengadilan.

Putusan PN Jakarta Pusat ini membuat upaya praperadilan Lodewyk kembali belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan. Persoalan utama yang diputus kali ini berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan untuk mengadili permohonan tersebut.

Lodewyk sebelumnya juga menegaskan dirinya hanya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan membantah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara hukum tersebut.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Sempat Menang di PN Jaktim, Nasib Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan Hari Ini di PN Jaksel
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru