Cuaca Aceh Hari Ini 12 Oktober: Hujan Ringan Mendominasi, Bener Meriah Hujan Sedang
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Senin, 12 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara itu, Bener
NASIONAL
JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata Firman dalam persidangan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.
Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang menempatkan permohonan praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata. Permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.
"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," ujar Firman.
Hakim menjelaskan permohonan praperadilan terhadap institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini umumnya diajukan di PN Jakarta Selatan karena berada dalam wilayah hukum yang sama dengan kedudukan termohon.
Firman juga menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, PN Jaksel juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Meski demikian, hakim menyebut Lodewyk masih dapat mengajukan kembali permohonan praperadilan di pengadilan yang dinilai memiliki kewenangan. Hal itu dimungkinkan karena PN Jakarta Selatan sebelumnya belum memeriksa pokok perkara praperadilan.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan atau upaya paksa penyidik dalam perkara yang menjeratnya. Namun, perkara tersebut kembali terganjal persoalan kewenangan pengadilan.
Putusan PN Jakarta Pusat ini membuat upaya praperadilan Lodewyk kembali belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan. Persoalan utama yang diputus kali ini berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan untuk mengadili permohonan tersebut.
Lodewyk sebelumnya juga menegaskan dirinya hanya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan membantah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara hukum tersebut.* (in/dh)
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Senin, 12 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara itu, Bener
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Senin, 12 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sementara
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca DKI Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan di sebagian besar wilayah. Hujan ringan diprak
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Senin, 12 Oktober 2026, menunjukkan kondisi berawan di sebagian besar kabupaten dan kota. Hujan ri
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 12 Oktober 2026, menunjukkan kondisi berawan di seluruh kabupaten
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Senin, 12 Oktober 2026, menunjukkan seluruh kabupaten dan kota diprediksi mengalami cuaca cerah. Suhu u
NASIONAL
MEDAN Jika sebelumnya publik hanya menduga, kini bukti tertulisnya ada di tangan redaksi. Data Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BARAT DAYA Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi kre
EKONOMI
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan meminta polisi menyelidiki dugaan keracunan yang dialami belasan siswa sekolah dasar (SD
KESEHATAN
MEDAN Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut), menggantikan Brigj
NASIONAL