BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Melawan Balik Sitaan Kejagung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Siap Adu Argumen di Sidang Praperadilan Kasus MBG

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 16:15 WIB
Melawan Balik Sitaan Kejagung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Siap Adu Argumen di Sidang Praperadilan Kasus MBG
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026. (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pemanggilan para pihak.

"Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:

Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (26/8/2026). Perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan secara lengkap petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.

Pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan merupakan lanjutan dari upaya hukum Lodewyk sebelumnya. Ia sempat mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Pusat terkait tindakan penyitaan.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Lodewyk kemudian juga pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Lodewyk, tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan persoalan dalam pengelolaan program MBG. Dalam ketentuan yang disampaikan penyidik, program tersebut seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, penyidik menduga terdapat SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN. Sebagian yayasan yang ditunjuk juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Kejaksaan Agung turut mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut.

Barang yang menjadi sorotan dalam perkara ini di antaranya 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG. Lodewyk melalui praperadilan kembali menguji salah satu tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, yakni penyitaan.

Sidang perdana pada 4 September mendatang akan menjadi awal pemeriksaan permohonan praperadilan tersebut. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana hakim menilai keabsahan tindakan penyitaan yang dipersoalkan pihak Lodewyk.* (oz/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG, Ini yang Dipersoalkan
Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Bukan Kebakaran! Ini Penyebab Asap Mengepul di Basement Gedung KPK
Gedung Merah Putih KPK Kebakaran, Api Muncul di Ruang Baterai Basement 1
Heboh Benda Mirip Peluru dalam Menu MBG, Operasional SPPG Sindangsari Dihentikan
Gunung Sinabung Masih Level II Waspada, TNI-Polri Ingatkan Warga dan Wisatawan Tak Masuk Zona Merah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru