BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Punya Info Kasus Asabri-Jiwasraya, Ferry Boboho Dilindungi LPSK Jadi Saksi Kunci TPPU Eks Jampidsus Febrie

Administrator - Senin, 07 September 2026 22:23 WIB
Punya Info Kasus Asabri-Jiwasraya, Ferry Boboho Dilindungi LPSK Jadi Saksi Kunci TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Senin (7/9/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Ferry merupakan salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.

"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Anang kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan Ferry ditempatkan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar Ferry dapat memberikan keterangan secara bebas dan sebenar-benarnya kepada penyidik.

"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara yang tengah ditangani.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan perlindungan tersebut merupakan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Salah satu pertimbangannya, Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susilaningtias.

Perlindungan tersebut diberikan agar saksi dapat menjalankan proses hukum tanpa tekanan dan membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara yang sedang diselidiki.

Kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah tersebut tengah didalami Kejagung. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik yakni dugaan aliran uang dalam perkara yang sedang ditangani.

Ferry Boboho kemudian menjadi salah satu saksi penting karena dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penanganan kasus, Kejagung juga telah memeriksa Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengusut dugaan TPPU yang dimaksud.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang muncul masih harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
Jerat Eks Jampidsus TPPU & Pasal Berlapis, Pakar: Momentum Kejagung Sapu 'Borok' Internal!
Cegah Barang Bukti Raib, Kejagung Ungkap Alasan Geledah 3 Lokasi Sekaligus Dini Hari Kasus Eks Waka BGN
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut Nama Ferry Boboho dan Lucy
Refleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu
Merasa Diping-pong Antar-Pengadilan, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Lawan Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru