BREAKING NEWS
Minggu, 13 September 2026

Ingatkan Media Siber Jangan Abaikan Hak Jawab, Ahli Dewan Pers: Ada Denda Maksimal Rp 500 Juta

gusWedha - Jumat, 11 September 2026 21:55 WIB
Ingatkan Media Siber Jangan Abaikan Hak Jawab, Ahli Dewan Pers: Ada Denda Maksimal Rp 500 Juta
Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba menegaskan, kewajiban melayani hak jawab memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dia kemudian mempertanyakan apakah ancaman denda maksimal Rp500 juta sudah cukup efektif untuk mendorong media siber lebih disiplin dalam melayani hak jawab publik.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Landasan Hukum Media Siber: Kenapa Wartawan Wajib Paham PPMS?
SMSI Tabanan Dorong Media Memperkuat Etika dan Profesionalisme Redaksi
Sorotan terhadap Plt Kadisdik Tapsel Menguat, Muncul Dugaan Kepentingan di Balik Jabatan
Masyarakat Simeulue Minta Pembangunan Jalan Transmigrasi Tak Terhambat
Hujan Deras di Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Putuskan Akses Jalan Warga Akibat Luapan Sungai Cipamingkis
Kepala Dinas Kominfo Sumut Harapkan FJPI Jadi Pioner Pemberitaan Kelompok Marginal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru