Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Berkas perkara dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya (dilimpahkan), siang sepertinya," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:
Selain Febrie, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Kejagung sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan harta yang diperoleh Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sementara Don Ritto diketahui merupakan seorang pengacara. Adapun Nurman Herin merupakan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penyidikan perkara dugaan TPPU masih berkaitan dengan sejumlah temuan yang tengah didalami aparat penegak hukum.
Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam beberapa perkara lain yang ditangani Kejagung. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan menjadi tahapan lanjutan setelah penyidikan perkara dinyatakan masuk ke proses penanganan oleh jaksa penuntut umum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.