Tolak Makanan Bergizi Gratis, Pelajar Papua Ngotot: Kami Butuh Pendidikan Gratis, Bukan Makan
PAPUA Sejumlah pelajar di Papua menggelar aksi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberi
PENDIDIKAN
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Berkas perkara dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya (dilimpahkan), siang sepertinya," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).Baca Juga:
Selain Febrie, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Kejagung sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan harta yang diperoleh Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sementara Don Ritto diketahui merupakan seorang pengacara. Adapun Nurman Herin merupakan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penyidikan perkara dugaan TPPU masih berkaitan dengan sejumlah temuan yang tengah didalami aparat penegak hukum.
Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam beberapa perkara lain yang ditangani Kejagung. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan menjadi tahapan lanjutan setelah penyidikan perkara dinyatakan masuk ke proses penanganan oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, JPU akan mempelajari berkas dan barang bukti untuk proses hukum berikutnya hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.* (oz/dh)
PAPUA Sejumlah pelajar di Papua menggelar aksi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberi
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan sistem belanja bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem tersebut
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong mahasiswa politeknik dari berbagai daerah di Indonesia memanfaatkan kampus sebaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan
NASIONAL
JAKARTA Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat sorotan dari pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noo
POLITIK
BIREUEN Sebanyak 17 siswa SMAN 1 Kuala Bireuen, Desa Lhok AweAwe, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilarikan ke rumah sakit sete
PERISTIWA
BANJARMASIN Basarnas memastikan bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa tidak mengalami kebocoran pada mesin maupun badan
PERISTIWA
JAKARTA Wacana duet Presiden Prabowo Subianto dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai rama
POLITIK
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Jumat, 18 September 2026, diprakirakan bervariasi mulai berawan, hujan ringan hingga hujan p
NASIONAL
MEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 18 September 2026, diprakirakan mengalami hujan ringan. Hanya Tapa
NASIONAL