BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Daftar 5 Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan Terkait Dugaan Maladministrasi Fasilitas

Administrator - Sabtu, 26 September 2026 16:48 WIB
Daftar 5 Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan Terkait Dugaan Maladministrasi Fasilitas
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). (Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR - Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan buntut temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi di area lapas.

Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Irjen Pol Rudy Setiawan mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai lapas untuk mengusut lebih lanjut temuan yang disampaikan Ombudsman.

Baca Juga:

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini," tegas Rudy, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara dan fasilitas.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, AC hingga kulkas.

Ombudsman juga menemukan sejumlah warga binaan berada di kawasan tersebut. Bahkan, salah satu warga binaan disebut mengaku membayar untuk menempati salah satu bangunan.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan kepada siapa pembayaran dilakukan maupun siapa pihak yang membangun dan mengelola fasilitas tersebut. Dugaan bahwa bangunan itu dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih juga masih memerlukan pendalaman.

Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut sekaligus mendalami seluruh temuan Ombudsman.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang kompleks Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas layaknya apartemen dan vila. Temuan itu kemudian menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai terkait dengan keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru