BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Waspada Gelombang PHK APINDO Warning RUU Ketenagakerjaan Baru Tak Bebani Dunia Usaha

gusWedha - Kamis, 01 Oktober 2026 14:32 WIB
Waspada Gelombang PHK APINDO Warning RUU Ketenagakerjaan Baru Tak Bebani Dunia Usaha
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan tantangan ketenagakerjaan Indonesia semakin kompleks. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, serta dinamika pasar kerja.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan tantangan ketenagakerjaan Indonesia semakin kompleks. Kondisi tersebut mencakup perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, transformasi teknologi, transisi hijau hingga kebutuhan peningkatan kompetensi pekerja.

Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3-4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pekerjaan informal, pengangguran muda, rendahnya sertifikasi kompetensi serta masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:

APINDO berharap penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut Shinta, perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling menguatkan.

"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026).

APINDO juga meminta agar dampak regulasi terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan maupun menciptakan lapangan kerja turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut APINDO, penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan mengembalikan pendekatan yang pernah digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Regulasi baru dinilai perlu menyesuaikan perkembangan dunia usaha dan perubahan struktur pasar kerja.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Angka tersebut memenuhi 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.

APINDO menilai momentum investasi tersebut perlu dijaga sekaligus diarahkan ke sektor-sektor yang memiliki kapasitas penyerapan tenaga kerja lebih besar.

Asosiasi pengusaha tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara pelindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan usaha dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha untuk mempertahankan investasi dan membuka kesempatan kerja baru.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buruh Masuk Gedung DPR, Sampaikan 11 Tuntutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Minta Aturan Harta Tak Wajar Dicoret dari RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Sentil DPR Soal Vonis Otomatis
Hotman Paris Tolak Rencana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing dalam RUU HPI, Ini Alasannya
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
RUU Penyiaran Terbaru Masukkan Konten Jurnalistik ke Rezim Penyiaran, Bisa Jadi Intimidasi terhadap Pers
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru