BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Oktober 2026 18:07 WIB
Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres
Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilu 2024. (Foto: jpnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilu 2024. Pengaduan tersebut diterima pada Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihak pelapor dan penyidik sempat berdiskusi mengenai laporan tersebut. Menurutnya, kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa dumas itu juga tidak berbeda dengan LP (Laporan Polisi)," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Ahmad mengatakan kepolisian nantinya dapat melakukan langkah penyelidikan untuk menelusuri laporan tersebut. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.

"Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming (penyertaan), itu bisa juga diundang," ujarnya.

Menurut Ahmad, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

"Dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," katanya.

Pelapor juga belum menyerahkan seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian. Ahmad mengatakan bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam tahapan pemeriksaan atau klarifikasi selanjutnya.

"Namun bukti-bukti itu belum kami serahkan, menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti yang menjadi dasar pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Pengaduan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Imbas Kelangkaan BBM di Sumut, LBH Betul-Betul Laporkan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPH Migas ke Polda
Garda Prabowo Cabut Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Presiden Maafkan
Relawan Pro-Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Terkait Dugaan Pernyataan Kontroversial
Penyidik Polrestabes Medan yang Dipatsus Bantah Tuduhan Pelecehan terhadap Tersangka Wanita
Kasus Korupsi Penyertaan Modal: Eks Dirut Perumda Mentawai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp7,8 Miliar
Gubernur Koster Hadiri Paripurna DPRD, Mayoritas Fraksi Dukung Penambahan Modal ke BPD Bali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru