Bantah Terima Suap & Tagih Bukti JPU: Eks Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
JAKARTA - Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan dalam Undang-Undang Pemilu diperjelas agar setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan di MK pada Kamis (8/10/2026).
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai ketentuan mengenai jenjang pendidikan calon presiden dan wakil presiden belum memberikan kepastian hukum yang jelas.Baca Juga:
Pasal tersebut saat ini mengatur syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti adanya ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi kandidat lulusan luar negeri untuk tidak melampirkan ijazah SMA sederajat asli dan dapat menggunakan surat penyetaraan.
Mereka menilai ketentuan tersebut menimbulkan penafsiran berbeda terhadap norma pendidikan dalam UU Pemilu.
"Hal ini jelas bertentangan dalam negara hukum. Secara doktrin, norma pokok ini sudah multitafsir karena dengan hal tersebut memunculkan kegaduhan publik dan kekacauan hukum yang tidak berkesudahan," tulis para pemohon dalam permohonannya.
Para pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti meminta MK memberikan tafsir tunggal terhadap norma tersebut.
Mereka meminta frasa "atau sekolah lain yang sederajat" dalam Pasal 169 huruf r diubah menjadi "atau sekolah menengah atas yang sederajat".
Selain itu, para pemohon meminta penjelasan Pasal 169 huruf r diubah menjadi:
"Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut para pemohon, perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai standar pendidikan bagi peserta Pilpres.
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL