Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan pengondisian proses pengadaan motor listrik tersebut, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Anggaran pengadaan itu disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Dalam penjelasan penyidik sebelumnya, rencana pengadaan awal mencakup 25.644 unit motor listrik, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit, sementara dokumen pelaksanaan diduga menggambarkan jumlah yang telah selesai jauh lebih besar.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.