BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

Skandal Korupsi Motor Listrik MBG Rp 863 M! 5 Tersangka Diseret ke Kejari, Ribuan Unit Ternyata Bodong

Dharma - Sabtu, 10 Oktober 2026 16:03 WIB
Skandal Korupsi Motor Listrik MBG Rp 863 M! 5 Tersangka Diseret ke Kejari, Ribuan Unit Ternyata Bodong
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. kejaksaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp863,8 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:

"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Lima tersangka tersebut terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.

Dalam hasil penyidikan, pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025-2026 mencakup 19.269 unit kendaraan. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.

Namun, penyidik menemukan ribuan unit motor listrik yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)," ujar Anang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan pengondisian proses pengadaan motor listrik tersebut, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Anggaran pengadaan itu disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Dalam penjelasan penyidik sebelumnya, rencana pengadaan awal mencakup 25.644 unit motor listrik, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit, sementara dokumen pelaksanaan diduga menggambarkan jumlah yang telah selesai jauh lebih besar.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Kedaluwarsa Tapi Menggumpal: Pengakuan Ortu Murid SD Medan yang Tumbang Usai Minum Susu MBG
Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Ini Peran Mereka
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
BGN Buka Suara soal Penemuan Jenazah di Kendal: Bangunan Hanya Mirip SPPG
17 Siswa SD di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG, SPPG Resmi Ditutup
Update Keracunan MBG Medan: 11 Siswa SD Dipulangkan, 6 Murid Masih Diorbservasi RS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru