BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Ogah Komentari Ijazah Gibran & Wacana Pemakzulan, Yusril: Pak Wapres Itu Atasan Kami

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 16:58 WIB
Ogah Komentari Ijazah Gibran & Wacana Pemakzulan, Yusril: Pak Wapres Itu Atasan Kami
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok IST)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yusril beralasan Gibran merupakan salah satu atasannya dalam pemerintahan.

Yusril menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Meski memiliki latar belakang keilmuan hukum tata negara, ia merasa tidak berada dalam posisi yang tepat untuk memberikan komentar mengenai persoalan tersebut.

"Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tetapi saya merasa tidak pada posisi berkomentar pada persoalan ini," kata Yusril.

Baca Juga:

Ia menjelaskan dirinya merupakan anggota kabinet yang bekerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, ia memilih tidak memberikan penilaian terhadap putusan MK yang berkaitan dengan Gibran.

"Saya ini anggota kabinet ya, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami," ujarnya.

Yusril juga menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Ia menyebut putusan MK maupun proses yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perlu dihormati sesuai mekanisme hukum.

"Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang," katanya.

Tanggapan
soal Wacana Pemakzulan

Yusril turut menanggapi adanya wacana pemakzulan terhadap Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia mengatakan tidak akan memberikan komentar mengenai langkah politik yang hendak ditempuh sejumlah anggota DPR.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sesuatu yang dapat ia komentari dalam kapasitasnya sebagai menteri. Ia menegaskan akan mengikuti arahan Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa, ya. Jadi kami patuh arahan presiden apa yang kami harus lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru