Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Dengan demikian, perbandingan yang disampaikan Sigit merupakan tanggapan politik terhadap polemik pendidikan Gibran, sedangkan putusan MK berkaitan dengan dalil permohonan, bukti yang diperiksa, dan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.* (sc/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.