BREAKING NEWS
Sabtu, 17 Oktober 2026

Korupsi Dana Bencana BNPB Disebut Pelanggaran HAM Berat! Rieke Desak KPK Jerat Hukuman Mati Koruptor

Administrator - Jumat, 16 Oktober 2026 09:15 WIB
Korupsi Dana Bencana BNPB Disebut Pelanggaran HAM Berat! Rieke Desak KPK Jerat Hukuman Mati Koruptor
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan di BNPB sebagai bentuk pelanggaran HAM. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rieke menilai penyalahgunaan anggaran kebencanaan berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan saat menghadapi bencana, termasuk warga yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:

"Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," sambungnya.

Rieke menegaskan, anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak bencana. Menurutnya, dugaan penyimpangan dana tersebut perlu diusut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap.

Rieke mendesak KPK menerapkan sanksi pidana maksimal terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Dia meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati dengan merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat," kata Rieke.

Selain itu, dia meminta KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Rieke, pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga perlu mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain dan perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut.

Desakan penerapan hukuman mati itu merupakan usulan Rieke. Penerapannya tetap bergantung pada fakta perkara, pemenuhan unsur hukum, dan proses peradilan.

Rieke juga meminta dilakukan audit kelembagaan secara menyeluruh terhadap BNPB. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kasus hukum yang sedang ditangani tidak mengganggu efektivitas penanggulangan bencana, termasuk pemadaman karhutla.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penampakan Tong Biru Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Diduga Digunakan Menampung Uang Suap
OTT Bupati Klaten Resmi Naik Penyidikan, KPK Kunci Tersangka & Umumkan Identitas Sore Ini
Buntut OTT Korupsi Dana Bencana, DPR Desak Kepala BNPB Baru Letjen Kristomei Evaluasi Total Internal
Kena OTT KPK! Bupati Klaten Hamenang Punya Garasi Mewah & Harta Rp 5,9 Miliar
KPK Sita Rp800 Juta dalam Kasus Suap HGB, Nama Ketua GRIB Jaya Hercules Ikut Terseret dalam Penyidikan
Perkuat Pembangunan Daerah, Unmuha dan Pemko Banda Aceh Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Riset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru