Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Boyamin menilai ketidakhadiran tersebut perlu mendapat penjelasan. Dia pun meminta KPK memastikan Nusron memenuhi pemeriksaan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain menyoroti ketidakhadiran Nusron, Boyamin mempertanyakan apakah perjalanan Menteri ATR/BPN ke Malaysia dan Singapura dilakukan untuk kepentingan dinas serta telah memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto.
Dia menduga izin perjalanan tersebut belum diperoleh sebelum Nusron berangkat. Namun, pernyataan itu merupakan dugaan Boyamin, bukan kepastian mengenai status perizinan perjalanan Nusron.
"Nah, bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita," kata Boyamin.
Dia juga meragukan perjalanan tersebut sepenuhnya berkaitan dengan tugas kedinasan yang mendesak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kepergian pejabat negara ke luar negeri tidak menghambat pemenuhan kewajiban dalam proses hukum.
Boyamin kemudian mengaitkan perjalanan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani KPK. Dia menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari panggilan penyidik.
Meski demikian, dugaan mengenai tujuan perjalanan maupun status izin Presiden itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan Boyamin.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk mendalami proses pengurusan hak atas tanah serta dugaan aliran uang kepada pihak-pihak terkait.
Boyamin meminta KPK tetap menjalankan kewenangannya agar Nusron memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dia menilai langkah tegas diperlukan untuk mengakhiri polemik mengenai ketidakhadiran Menteri ATR/BPN dalam pemeriksaan.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, sumber yang dikutip belum memuat tanggapan langsung dari Nusron Wahid mengenai dugaan menghindari panggilan KPK maupun tudingan soal izin perjalanan ke luar negeri.
Karena itu, dugaan MAKI mengenai tujuan perjalanan Nusron masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Adapun penanganan perkara HGB Summarecon tetap menjadi kewenangan KPK untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.* (dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.