BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Duga Nusron Kabur ke Malaysia Hindari KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR di Bandara

Administrator - Senin, 19 Oktober 2026 16:20 WIB
Duga Nusron Kabur ke Malaysia Hindari KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR di Bandara
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengunjungi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah membawa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan itu disampaikan setelah Nusron disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan diduga berada di Malaysia.

Boyamin menduga perjalanan Nusron ke luar negeri berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, Nusron disebut bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu. Dari Batam, perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal feri menuju Singapura, sebelum menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.

Baca Juga:

Boyamin mengatakan Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis. Di sana, menurut informasi yang diterimanya, Nusron berkeliling menggunakan kendaraan dinas konsulat jenderal.

"Dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Boyamin menyebut Nusron diduga kembali ke Singapura pada Jumat. Namun, dia mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kepulangan Menteri ATR/BPN tersebut ke Indonesia.

"Tapi apakah dia akan kembali ke Indonesia atau belum, belum dapat informasi lebih lanjut," ujarnya.

Boyamin menilai KPK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia meminta penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan, menurutnya, dapat menunggu kedatangan Nusron di bandara untuk membawanya menjalani pemeriksaan.

"Untuk ini saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa, nanti untuk menyanggong di bandara misalnya. Itu hari Senin mestinya, gitu. Kita tunggu keberanian KPK," tegas Boyamin.

Dia juga menyoroti informasi mengenai agenda Nusron sebelum ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Boyamin menyebut Nusron sempat menyampaikan dalam rapat eselon I dan II bahwa dirinya tidak ingin diganggu pada Kamis karena akan berfokus pada panggilan KPK.

Namun, menurut Boyamin, Nusron justru tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Dia ngomong tidak minta diganggu, tidak mau diganggu hari Kamis karena akan fokus panggilan KPK. Tapi nyatanya juga tidak hadir di KPK," ucapnya.

Boyamin menilai ketidakhadiran tersebut perlu mendapat penjelasan. Dia pun meminta KPK memastikan Nusron memenuhi pemeriksaan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Selain menyoroti ketidakhadiran Nusron, Boyamin mempertanyakan apakah perjalanan Menteri ATR/BPN ke Malaysia dan Singapura dilakukan untuk kepentingan dinas serta telah memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto.

Dia menduga izin perjalanan tersebut belum diperoleh sebelum Nusron berangkat. Namun, pernyataan itu merupakan dugaan Boyamin, bukan kepastian mengenai status perizinan perjalanan Nusron.

"Nah, bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita," kata Boyamin.

Dia juga meragukan perjalanan tersebut sepenuhnya berkaitan dengan tugas kedinasan yang mendesak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kepergian pejabat negara ke luar negeri tidak menghambat pemenuhan kewajiban dalam proses hukum.

Boyamin kemudian mengaitkan perjalanan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani KPK. Dia menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari panggilan penyidik.

Meski demikian, dugaan mengenai tujuan perjalanan maupun status izin Presiden itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan Boyamin.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk mendalami proses pengurusan hak atas tanah serta dugaan aliran uang kepada pihak-pihak terkait.

Boyamin meminta KPK tetap menjalankan kewenangannya agar Nusron memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dia menilai langkah tegas diperlukan untuk mengakhiri polemik mengenai ketidakhadiran Menteri ATR/BPN dalam pemeriksaan.

Hingga informasi dalam laporan ini disusun, sumber yang dikutip belum memuat tanggapan langsung dari Nusron Wahid mengenai dugaan menghindari panggilan KPK maupun tudingan soal izin perjalanan ke luar negeri.

Karena itu, dugaan MAKI mengenai tujuan perjalanan Nusron masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Adapun penanganan perkara HGB Summarecon tetap menjadi kewenangan KPK untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.* (dw/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GRIB Jaya Curigai Uang Rp800 Juta sebagai Jebakan: Tanpa Sepengetahuan Hercules, Dimasukkan ke Mobil
Alasan Dinas ke Malaysia Dinilai Tak Wajar, Eks Pimpinan KPK Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa: Tak Perlu Tunggu
Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Pemecatan Tidak Hormat
Kasus HGB ATR/BPN Memanas, MAKI Minta KPK Jemput Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Nusron Wahid Absen di Pertemuan Kabinet Prabowo: Ke Mana Dia?
KPK Tak Jerat Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB dengan Pasal Hukuman Mati, Ini Bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru