BREAKING NEWS
Selasa, 27 Oktober 2026

Polda Aceh Bongkar 19 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Sepekan, 22 Orang Jadi Tersangka

T.Jamaluddin - Senin, 26 Oktober 2026 23:15 WIB
Polda Aceh Bongkar 19 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Sepekan, 22 Orang Jadi Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM yang diduga disalahgunakan.

Data penindakan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto berdasarkan laporan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan satuan reserse kriminal polres jajaran, Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga:

Joko mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," kata Joko.

Dalam penindakan selama sepekan tersebut, polisi menangani 19 laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 18 kendaraan roda empat dan roda enam turut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.

Selain kendaraan, petugas menyita 32 ton BBM yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan tersebut.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar bahan bakar yang mendapat dukungan pemerintah dapat digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Penyalahgunaan maupun penyaluran di luar ketentuan berpotensi mengurangi ketersediaan BBM di SPBU dan mengganggu pelayanan kepada konsumen.

Joko menyebut penegakan hukum yang dilakukan kepolisian turut diikuti dengan kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh yang belakangan mulai terlihat lebih longgar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
WN Taiwan Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin, Bareskrim Ungkap Nasib 7 ABK WNI
Sudah 11 Bulan! Pemulihan Pascabencana Sumatera Belum Tuntas, Pemerintah Kebut Sejumlah Pekerjaan
Luhut Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Dianggap Korupsi, Begini Sikap Presiden Prabowo
Terbongkar! SPBU di Sergai Diduga Curangi Konsumen Selama 7 Tahun, Polda Sumut Bongkar Modusnya
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, 12 Orang Positif Sabu dan Barak Dibakar
Lapas Labuhan Ruku Keluarkan 82 Tahanan untuk Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru