BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Skandal Uang Tunai dan Dolar Singapura, Hakim Agung Gazalba Saleh Diadili atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 08:31 WIB
Skandal Uang Tunai dan Dolar Singapura, Hakim Agung Gazalba Saleh Diadili atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sebuah skandal besar mengguncang dunia peradilan Indonesia ketika Hakim Agung Gazalba Saleh dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pembelian rumah mewah di Bekasi senilai Rp 7,5 miliar dengan uang tunai dan dolar Singapura. Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/8/2024) mengungkap fakta menggemparkan tentang transaksi ini.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri, Mochammad Kharazzi, penjual rumah tersebut, memberikan keterangan terperinci. Transaksi senilai Rp 7,5 miliar tersebut dilakukan dalam waktu satu hari dengan pembayaran sebagian besar dilakukan menggunakan uang tunai. Sejumlah Rp 3 miliar dibawa dalam koper untuk disetor ke bank di Jakarta, sementara sisanya, Rp 4,5 miliar, diserahkan dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar 200 ribuan.

Hakim Fahzal Hendri secara tegas menanyakan detail-detail transaksi kepada Kharazzi, yang menjelaskan bahwa Gazalba Saleh datang sendirian menggunakan mobil Camry dan membawa uang tunai dalam dua koper serta dolar Singapura yang diserahkan di halaman parkir bank.

Namun, fokus utama persidangan tidak hanya pada pembelian rumah tersebut. Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai hingga mencapai ratusan juta rupiah terkait dengan pengaturan vonis kasasi. Salah satu pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad, yang terlibat dalam kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara, namun putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam upaya mencari jalur hukum lebih tinggi, Jawahirul Fuad kemudian menghubungi Gazalba Saleh melalui perantara Ahmad Riyadh. Kesepakatan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad di Mahkamah Agung disepakati dengan syarat Jawahirul Fuad menyediakan uang sebesar Rp 500 juta.

Persidangan mengungkap bahwa Gazalba Saleh secara ilegal mengabulkan kasasi tanpa menunggu berkas perkara resmi. Uang sebesar Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura kemudian diserahkan kepada Gazalba Saleh di Bandara Juanda, Surabaya, sebagai bagian dari transaksi yang mencapai total Rp 650 juta.

Jaksa juga menduga Gazalba Saleh melakukan pencucian uang dengan menggunakan gratifikasi yang diterimanya. Total uang yang diduga dicuci mencapai Rp 46,4 miliar, yang digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi termasuk pembelian aset-aset seperti mobil, tanah, dan bangunan.

Sidang lanjutan Gazalba Saleh diharapkan akan mengungkap lebih banyak bukti terkait dengan praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya. Masyarakat menanti hasil dari persidangan ini sebagai bentuk keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru